realnewszone:] Di Negara Prancis memiliki undang-undang pernikahan yang mengizinkan seorang wanita menikahi pacarnya yang sudah meninggal dunia.
Wanita tersebut bernama Pascale berusia 30-an, dan pacarnya yang sudah meninggal akibat serangan jantung bernama Michel.
Pascale diketahui menggunakan sebuah hukum Prancis samar-samar untuk mengikat tali pernikahan dengan sang pacar yang sudah meninggal tersebut.
Pascale diketahui telah mengirim surat kepada Presiden Prancis yang berisikan tentang permohonan izin untuk menikah dengan pacarnya yang sudah meninggal dunia. Kemudian, Presiden Prancis pun mengizinkan permintaannya tersebut.
Pernikahan Pascale dan pacarnya tersebut dilangsungkan pada tahun ini, padahal kekasihnya telah meninggal dua tahun yang lalu, dan ia hanya boleh membawa foto pasangan laki-lakinya disaat pesta pernikahannya di Kota Saint Omer, Sebelah Utara Prancis.
Sebelumnya, mereka sudah tinggal bersama selama tujuh tahun. Lalu, Michel meninggal dunia akibat serangan jantung pada bulan Juni 2012, sebulan sebelum pernikahan mereka. Hal inilah yang membuat Pascale mereasa tertekan dan ingin tetap menikah dengan kekasihnya meskipun kekasihnya sudah meninggal.
“Meskipun dia sudah pergi, tapi dia tetap pacar saya. Saya menulis surat dengan Presiden dengan segenap hati saya. Dan surat itu pun langsung di terima,” ujar Pascale.
Namun sebelumnya, kejadian ini memang sudah pernah terjadi pada tahun 1959, saat sebuah bendungan meledak dan menewaskan sebanyak 420 orang di selatan Prancis.
Ketika itu ada seorang wanita hamil yang ditinggal tunangannya yang menjadi korban ledakan bendungan itu. Hal itu membuat Presiden merasa iba, dan mengizinkan wanita itu menikahi pacarnya yang sudah meninggal.
Sejak saat itu lah sebanyak 300 orang telah menikah dengan pacarnya yang sudah meninggal.
sumber: palingseru.com
0 Comments